Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Melanggar Kode Etik, Ketua DPRD Palembang Dilaporkan ke BK

Palembang, Detik Sumsel – Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) oleh Wakil Ketua DPRD Sri Wahyuni dari fraksi partai Gerindra.

Yang mana pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib DPRD yang dilakukan oleh Zainal Abidin

“Sudah saya laporkan ke Badan Kehormatan DPRD,”tegasnya melalui sambungan seluler, Rabu (23/2).

Surat yang masuk dari DPC Gerindra seharusnya dijelaskan Sri Wahyuni, harus dibahas ditingkat pimpinan. Surat DPC Gerindra masuk sekira tanggal 13 Januari masuk ke pimpinan

“Sampai detik ini kami belum melakukan rapat pimpinan membahs surat masuk itu, tiba – tiba ketua memutusan mengambil rapat Banmus kemarin sore, untuk mengadakan rapat paripurna pengumuman pergantian saya sebagai wakil ketua DPRD,”terangnya.

Tanggal 20 Januari jelas Sri Wahyuni, Ketua DPRD berkirim surat ke dirinya, terkait klarifikasi surat dari DPC Gerindra.

“Batas waktu surat belum habis, Ketua sudah Banmus, tanpa mengundang saya, Azhari, Ali Sya’ban, cacat prosedur dak,” teranya.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Zainal Abidin menerangkan jika Banmus yany dilakukan sudah sesuai dengan tata tertib (tatib)

“Coba buka tatib, tidak ada jika kita sudah menyampaikan secara pribadi secara lisan kepada yang bersangkutan,” terangnya.

“Karena surat dari DPP tidak ada untuk di rapimkan. Tapi di jadwalkan di Banmus untuk paripurna,”singkatnya.(Pen)

The post Diduga Melanggar Kode Etik, Ketua DPRD Palembang Dilaporkan ke BK first appeared on Detik Sumsel.

source https://detiksumsel.com/diduga-melanggar-kode-etik-ketua-dprd-palembang-dilaporkan-ke-bk/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=diduga-melanggar-kode-etik-ketua-dprd-palembang-dilaporkan-ke-bk

Posting Komentar

0 Komentar