Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Senpira Milik Jhoni Dipakai Saat Menagih Hutang Narkoba

Palembang, Detik Sumsel — Jhoni Indra alias Jhoni pemilik dua pucuk senjata api rakitan dan lima gram sabu – sabu yang ditangakao anggota Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam operasi Cipta Kondisi sasaran Senjata api rakitan di Kabupaten Muara Enim, Rabu (17/11) sekitar pukul 01.30 WIB ternyata senpira tersebut digunakan untuk menagih hutang sabu kepada para pelanggannya.

Hal ini disampaikan Jhoni dihadapan wartawan saat dihadirkan pres rilis tersangka dan barang bukti di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Rabu (17/11/2021).

“Senpi itu cuma bawak untuk nagih wong ambek sabu yang belum bayar. Kalau ado yang belum bayar aku cari  sambil bawa senpi rakitan yang laras pendek,”kata tersangka Jhoni.

Selain Jhoni, petugas juga menangkap tersangka Santos (31) yang terlibat menyimpan senpira laras panjang milik tersangka Jhoni.

Santos mengaku senjata laras panjang tersebut milik Jhoni yang dititipkan dirumahnya. Senpira itu didapat dari barter dengan sabu-sabu dari pelanggan sabu tersangka Jhoni.

“Senpi itu hasil tukar sabu senilai Rp1,8 juta. Karena ada yang menawarkan. Senpi itu lengkap dengan amunisinya,”ujarnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan mengatakan tersangka Jhoni dan Santos ditangkap dalam operasi cipta kondisi 2021 khusus senjata api rakitan. Dari tangan kedua tersangka anggota mendapatkan senpi rakitan laras pendek dan panjang di rumah tersangka masing masing.

“Saat anggota melakukan penggeledahan, juga ditemukan sabu-sabu seberat tiga gram lebih,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Kompol CS Panjaitan didampingi Kanit 2 Kompol Bakhtiar.

Dikatakan Christoper, tersangka Jhoni adalah bandar sabu-sabu di kawasan Sungai Rotan. Hal ini diperkuat dengan temuan barang bukti narkoba dari dalam rumahnya.

Senpira laras pendek yang disita anggota, ditemukan drumah Jhoni yang di Jl Harapan Sukarami, Desa Sukarami, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Tidak berhenti disini anggota melakukan pengembangan. Kembali mendapatkan satu senpira laras panjang yang sudah dimodifikasi milik tersangka Jhoni yang dititipkan dirumah Santos (31), Jl Harapan Sukarami, Desa Sukarami, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

“Untuk menyimpan senpi laras panjangnya Santos  diupah dengan sabu-sabu agar bisa menyimpan senpi laras panjang tersebut aman,”bebernya.

Selain senpira anggota juga menyita, satu buah magazine, 22 amunisi kaliber 5,56 mm, empat butir amunisi kaliber 9 mm, tiga butir amunisi kaliber 7,62 mm, dua butir amunisi kaliber 7,42 mm dan satu buah tas selempang.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat, Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun,”jelasnya.

Untuk kasus narkoba beserta barang bukti 5 gram sabu-sabu, dua alat hisap jenis bong sudah dirakit, delapan pcs kantong klip bening plastik dan satu timbangan digital, Jatanras akan dilimpahkan Ditres Narkoba Polda Sumsel.(oji)

The post Senpira Milik Jhoni Dipakai Saat Menagih Hutang Narkoba first appeared on Detik Sumsel.

source https://detiksumsel.com/senpira-milik-jhoni-dipakai-saat-menagih-hutang-narkoba/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=senpira-milik-jhoni-dipakai-saat-menagih-hutang-narkoba

Posting Komentar

0 Komentar