Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Selain Dua Pucuk Senpira, Ops Cipkon 2021 Jatanras Juga Tangkap Bandar Sabu

Palembang, Detik Sumsel — Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar Operasi Cipta Kondisi 2021 dengan sasaran senjata api (senpi) senpi rakitan. Baru dua hari berjalan anggota Jatanras mengamankan dua pucuk senjata api rakitan laras pendek dan panjang berikut puluhan butir amunisinya dari dua orang tersangka.

Tidak hanya dua pucuk senpi rakitan, anggota juga menemukan barang bukti sabu – sabu seberat 3,85 gram dari rumah tersangka Jhoni Indra alias Jhoni di Kabupaten Muara Enim Rabu (17/11/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.

Tersangka Jhoni pemilik senjata api dan sabu – sabu saat menjalani pemeriksaan diruang Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan didampingi Kanit II Kompol Bakhtiar mengatakan Operasi Cipta Kondisi 2021 dengan sasaran senjata api rakitan perintah langsung dari Kapolda Sumsel.

“Saat anggota kami melakukan operasi di Kabupaten Muara Enim anggota berhasil menangkap dua orang tersangka yang menyimpan dua senjata api laras panjang dan pendek berikut puluhan amunisinya. Saat dilakukan pengembangan akan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu – sabu dirumah salah satu tersangka,”ujar Kasubdit 3 Jatanras Kompol CS Panjaitan didampingi Kanit 2 Kompol Bakhtiar kepada wartawan Rabu (17/11/2021).

Dikatakan Christoper, tersangka Jhoni adalah bandar sabu-sabu di kawasan Sungai Rotan. Hal ini diperkuat dengan temuan barang bukti narkoba dari dalam rumahnya.

Senpira laras pendek yang disita anggota, ditemukan drumah Jhoni yang di Jl Harapan Sukarami, Desa Sukarami, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Tidak berhenti disini anggota melakukan pengembangan. Kembali mendapatkan satu senpira laras panjang yang sudah dimodifikasi milik tersangka Jhoni yang dititipkan dirumah Santos (31), Jl Harapan Sukarami, Desa Sukarami, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

“Untuk menyimpan senpi laras panjangnya Santos  diupah dengan sabu-sabu agar bisa menyimpan senpi laras panjang tersebut aman,”bebernya.

Selain senpira anggota juga menyita, satu buah magazine, 22 amunisi kaliber 5,56 mm, empat butir amunisi kaliber 9 mm, tiga butir amunisi kaliber 7,62 mm, dua butir amunisi kaliber 7,42 mm dan satu buah tas selempang.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat, Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun,”jelasnya.

Untuk kasus narkoba beserta barang bukti 5 gram sabu-sabu, dua alat hisap jenis bong sudah dirakit, delapan pcs kantong klip bening plastik dan satu timbangan digital, Jatanras akan dilimpahkan Ditres Narkoba Polda Sumsel.(oji)

The post Selain Dua Pucuk Senpira, Ops Cipkon 2021 Jatanras Juga Tangkap Bandar Sabu first appeared on Detik Sumsel.

source https://detiksumsel.com/selain-dua-pucuk-senpira-ops-cipkon-2021-jatanras-juga-tangkap-bandar-sabu/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=selain-dua-pucuk-senpira-ops-cipkon-2021-jatanras-juga-tangkap-bandar-sabu

Posting Komentar

0 Komentar