Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Gencar Sosialisasi, Target Zero ODOL

Palembang, Detik Sumsel- Masih banyaknya masyarakat yang keliru mengenai penegakan hukum Barang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yang melintas di jalan raya, membuat supir dan pemilik masih melakukan pelanggaran. Untuk itu, Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Provinsi Sumsel Babel pada 29-30 November melakukan penegakan hukum.

Hasilnya dari kegiatan gakum di 6 Satuan Pelayanan masih banyak ditemukan pelanggaran. Rinciannya, Jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 361 unit dan Kendaraan yang di tilang BPTD sebanyak 98 unit. Lalu, kendaraan yang di tilang Dishub sebanyak 58 unit dan Kendaraan yang di tilang Kepolisian sebanyak 71 unit “Sebanyak 361 angkutan barang kita periksa dan mayoritas dikenakan sanksi,” kata Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Provinsi Sumsel Babel, Muhammad Fahmi, Selasa (30/11)

Menurut Fahmi, penegakan hukum angkutan barang ODOL ini dilakukan secara serentak di enam Terminal Tipe A di Provinsi Sumatera Selatan yang yakni di Terminal Tipe A Karya Jaya (Kota Palembang), Terminal Tipe A Kayu Agung (Kabupaten OKI), Terminal Tipe A Betung (Kabupaten Banyuasin), Terminal Tipe A Batukuning (Kabupaten OKU), Terminal Tipe A Batay (Kabupaten Lahat), dan Terminal Tipe A Simpang Periuk (Kota Lubuklinggau)

Menurutnya, dalam pelaksanaannya pemerikasaan kendaraan angkutan barang yang ODOL ada dua unsur yang harus dipenuhi yang pertama unsur administrasi seperi SIM, STNK dan Kartu Uji, yang kedua unsur teknis meliputi tata cara muat, over dimensi, over loading. “Ini merupakan kegiatan sosialisasi sekaligus edukasi, dan kita berikan teguran baru kita lakukan pengegakan hukum seperti tilang, atau bisa juga transfer muatan dan bahkan yang ekstrim putar balik,” ungkapnya.

Sejauh ini, kata dia, pelanggaran yang terjadi baik kendaraan plat Sumsel (BG) juga kendaraan dari luar kota. Mengingat, Sumsel merupakan daerah perlintasan baik untuk kendaraan sembako, ekspedisi (barang), komoditi seperti perkebunan dan pertambangan serta kendaraan lainnya.

“Sebenarnya pemilik kendaraan dan supir itu sudah paham bahwa itu pelanggaran tapi mereka tetap saja memaksakan. Ya karena mereka pikir banyak denda tilang hanya Rp 500 ribu saja,” sebutnya.

Untuk itu, kata dia, dengan adanya kegiatan ini diharapakan dapat menimbulkan efek jerah bagi para pengusaha dan jasa transportir yang kerap melakukan pelanggaran seperti dimensi kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berat muatan yang melebihi JBI (Jumlah Berat yang di Izinkan) serta pelanggaran tata cara muat kendaraan. “Kami akan terus sosialiasi dan kami punya menyadari bahwa untuk mencapai zero ODOL ini perlu kerja sama seluruh pihak,”

Selain, lanjut Fahmi, pihaknya akan bekerja sama dan sinergi seluruh pihak mulai dari jasa transportasi Apja, aptrindo, karoseri dan lainnya. Baik supir truk hingga pemilik. “Pelanggan ini selain membahayakan jiwa dan keselamatan juga anggaran untuk perbaikan jalan sangat tinggi. Jalan nasional saja untuk perbaikan jalan oleh kementerian Pekerjaan Umum mencapai Rp 43 triliun,” sebut dia.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dampak yang terjadi akibat kendaraan ODOL yang terjadi sampai saat ini. Akibatnya, banyak sekali jalan di Provinsi Sumsel yang rusak. Hal inilah yang menjadi alasan perlunya dilakukan mitigasi, salah satunya dengan melaksanakan kegiatan Penegakan Hukum Angkutan Barang. “Dengan adanya kegiatan penertiban dan penegakan hukum kendaraan angkutan barang di wilayah Provinsi Sumsel, diharapkan tidak lagi ditemukan kendaraan angkutan barang yang ODOL,”pungkasnya. (Tet)

The post Gencar Sosialisasi, Target Zero ODOL first appeared on Detik Sumsel.

source https://detiksumsel.com/gencar-sosialisasi-target-zero-odol/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=gencar-sosialisasi-target-zero-odol

Posting Komentar

0 Komentar