Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Khawatir di SP3 Kan, Korban Penipuan 2,1 M Ini Minta Kapolri, Kadiv Propam dan Kapolda Kawal Laporannya

Palembang, Detik Sumsel — Wanda Osnawi warga Jalan Dr M Isa Lorong Cinta Damai, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Palembang ini pelapor dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan terlapor Kus Puji Handayani dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LPB/747/X/2020/SUMSEL/SPKT tanggal 5 Oktober 2020.

Dengan laporan yang telah dibuatnya itu Wanda meminta bantuan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivpropam Irjen Pol Ferdy Sambo, dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto untuk mengatensi dan mengawal laporannya tersebut.

“Karena dalam proses penyelidikan yang ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel saya telah di panggil untuk dimintai keterangan dan sejumlah bukti sudah saya serahkan kepada penyidik,”kata Wanda Osnawi kepada wartawan Selasa (21/12/2021).

Dalam proses penyidikan, penyidik juga sudah mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP), pada tanggal 4 September 2021 lalu dengan nomor : SP2HP/X/2020/Ditreskrimum tanggal 8 Oktober 2020.

“Karena laporan sudah berjalan setahun. Setelah SP2HP saya terima akan ada penetapan tersangka karena didalam SP2HP penyidikan akan dilakukan dala waktu 60 hari. Selain mengeluarkan surat SP2HP, penyidik juga sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.

“Artinya dalam laporan yang saya buat, penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan yang saya alami dengan kerugian 2,1 Milyar,”bebernya.

Dikatakan Wanda, dirinya sangat khawatir dari hasil gelar perkara nantinya penyidik Subdit I Kamneg memutuskan laporan yang dibuatnya akan di SP3 kan,”Inilah yang saya khawatirkan nanti hasil gelar perkara laporan saya di SP3 kan. Makanya saya minta keadilan kepada Kapolri, Kadivpropam dan Kapolda Sumsel untuk mengatensi dan mengawal laporan saya dengan mengusut tuntas laporan penipuan dan penggelapan yang saya alami,”bebernya.

Polisi dalam menegakkan hukum demi terciptanya keadilan ditengah – tengah masyarakat harus berdasarkan bukti dan tanpa ada pilih bulu dan intervensi dari pihak manapun.

“Kalau laporan ini tidak di proses apalagi sampai dihentikan penyidikan nya sangat terkesan sekali terlapor
Kus Puji Handayani kebal hukum,”ungkapnya.

Wanda menceritakan penipuan yang dialaminya terjadi pada Januari 2020 lalu di rumahnya di Jalan Dr M Isa, Lorong Cinta Damai, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Berawal dari Januarizkan memberikan kuasa kepada terlapor Kus Puji Handayani untuk menjual kost an nya di Jalan R Sukamto Lorong Pancasila depan PTC Mall Palembang senilai 13,5 Milyar.

Melalui saudara Michael terhubung lah ke Wanda Osnawi untuk minat membeli kost an tersebut.

Setelah Deal dipertemuan korban Wanda diminta untuk membayar uang muka DP Rp 1,5 Milyar berupa cek kontan yang diberikan terlapor Kus Puji Handayani.

Dari DP yang sudah diberikan ke  Kus Puji Handayani. Korban Wanda mendapatkan surat somasi dari Januarizkan untuk melakukan perlunasan atas kesepakatan kost an yang akan dibeli korban Wanda.

Kus Puji Handayani juga melalui kuasa hukum mensomasi Wanda agar membayar sisa pembayaran kepada terlapor. Karena merasa menjadi korban penipuan Wanda lalu membuat Laporan ke Polda Sumsel.

“Agar ada tindak lanjut bisa uang yang saya bayarkan sebagai DP bisa dikembalikan karena total uang DP yang sudah dibayarkan total global Rp 2,1 milyar,”tutup Wanda.(oji)

The post Khawatir di SP3 Kan, Korban Penipuan 2,1 M Ini Minta Kapolri, Kadiv Propam dan Kapolda Kawal Laporannya first appeared on Detik Sumsel.

source https://detiksumsel.com/khawatir-di-sp3-kan-korban-penipuan-21-m-ini-minta-kapolri-kadiv-propam-dan-kapolda-kawal-laporannya/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=khawatir-di-sp3-kan-korban-penipuan-21-m-ini-minta-kapolri-kadiv-propam-dan-kapolda-kawal-laporannya

Posting Komentar

0 Komentar