Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Satreskrim Polrestabes Palembang Ungkap Home Industri Madu Oplosan Yang Sudah di Edarkan di Lampung, Jambi, dan Bengkulu

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi tunjukan barang bukti kepada awak media Sabtu (21/05/2022)

petpram.id — Tak henti-hentinya Satuan Reskrim Polrestabes Palembang mengungkap tindak kejahatan di bumi Sriwijaya. Kali ini melalui unit Ranmor mengungkap industri madu oplosan yang terletak di Lorong Kemang, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang, Kamis (19/5/2022) sekira pukul 13.30 WIB.

Dari pantauan media barang bukti berupa cairan madu beserta carang madu Susu SKM,penyedap rasa , soda kue, tepung tapioka, sejumlah derigen madu yang telah di oplos, dan susu bubuk, di dapat petugas dari rumah pemiliknya yang bernama  Henky Fadly (33) warga Jalan PDAM, Lorong Swadaya,  Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang  dan Paharudin (45) warga Lorong Kemang, Kecamatan IB II, Palembang.

Paharudin seiri ialah pekerja Hengky yang sering membantu nya memproduksi madu oplosan. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa terungkapnya hal ini berkat informasi yang didapat dari masyarakat bahwa ada rumah produksi madu di Palembang yang membuat madu oplosan. 

"Benar Unit Ranmor berhasil mengamankan dua orang, mereka ini modusnya membuat madu yang diperjual belikan madu yang sudah dioploskan yang mana madu aslinya 10 hingg 5 persen yang dicampur bahan bahan lainnya atau diproses yang sedang kita dalami,"Ujar Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (21/5/2022) diruang kerjanya.

Lebih lanjut, hal ini bertentangan dengan Undang Undang Kesehatan, pangan, apalagi madu yang mererka produksi tidak memiliki BPOM, Izin Depkes, informasi kadarluarsa suatu barang.

Dari pengakuan pelaku bahwa madu ini sudah dibuat sejak 8 bulan yang lalu dan telah dikirim ke daerah Jambi, Bangka, Lampung. Dengan harga jual persau kilo 25 ribu rupiah dan setiap harinya memprduksi 5 kwintal madu oplosan.

Atas perbuatannya tersebut keduannya terjerat pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf D dan F UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dan juga pasal 140 Junto pasal 86 ayat 2 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.

Sementara itu, Henky mengaku kalau sudah menjalani bisnis ini selama 8 bulan dan menghasilkan uang perbulan Rp 5 juta.

 "Tidak besar keuntungan, cukup untuk makan sehari - hari saja," katanya sambil tertunduk.

Harga perkilo di jual Rp 25 ribu dan dijual di daerah Jambi, Lampung, "Madu yang kami jual tidak ada sedikit pun dicampur bahan yang berbahaya, selama ini tidak ada laporan dari masyarakat atas keluhan madu yang kami buat, kami mengolah madu ini belajar secara otodidak,"katanya.

Posting Komentar

0 Komentar