Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Asyik Nongkrong, Pelajar di Muara Enim ini Kehilangan Sepeda Motornya

petpram.id -- Nasib dialami Bayu Anggara (17) seorang pelajar asal Dusun VII Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim. Ia harus kehilangan sepeda motornya lantaran dibawa kabur tersangka Aji Akbar Bin Idham (20) yang tak lain warga se-desa korban yaitu warga dusun IV desa Gunung Raja dan sehari-hari berprofesi sebagai petani.

Informasi dihimpun kejadian itu terjadi, Selasa (10/05/2022) sekira jam 15.00 wib bertempat di dekat Pasar Kalangan desa Tanjung Kemala Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.

Dimana korban Bayu Anggara kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah muda dengan nopol BG 3965 DAA. Kejadian berawal saat korban sedang nongkrong di dekat pasar kalangan Desa Tanjung Kemala dengan posisi membelakangi sepeda motornya dengan jarak lebih kurang 10 Meter sambil korban fokus menelphon temannya.

Kemudian terdengar suara bunyi motor, lalu korban menoleh ke belakang dan berusaha mendekat. Namun, pelaku langsung tancap gas, saat itu pelaku sempat menoleh ke arah korban dan korban sempat berkata "Aji mau dibawa kemana sepeda motor aku?". Akan tetapi, tidak dihiraukan oleh pelaku dan pelaku berhasil membawa sepeda motor milik korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubai.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Hendrinadi membenarkan kejadian tersebut dan ia menerangkan bahwa pelaku telah diamankan di Mapolsek Rambang Lubai.

"Benar kita telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian, setelah kita menerima laporan pengaduan dari pelapor, kemudian sekira jam 17.30 wib saya memerintahkan PS Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Setelah mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama pelaku Aji Akbar,"ungkapnya, Minggu (22/05/2022) pada media ini.

Lanjut Kapolsek dari keterangan pelaku bahwa benar telah mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkirakan. Namun sepeda motor tersebut sudah ia jual ke seseorang yang berada di Desa Karang Sari.

"Pelaku ini mengakui perbuatannya. Namun, ia menerangkan bahwa sepeda motor tersebut telah ia jual ke orang lain. Selanjutnya anggota kita langsung membawa pelaku untuk menunjukkan tempat pelaku menjual sepeda motor tersebut. Sesampai di rumah yang dimaksud terlihat sepeda motor korban berada di teras rumah. Namun pemilik rumah tidak ada ditempat. Selanjutnya sepeda motor tersebut langsung kita amankan dengan disaksikan oleh Pemerintah setempat lalu tersangka serta Barang Bukti sepeda motor langsung kita bawa ke Polsek Rambang Lubai," bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 362 KUHL dengan ancaman penjara 5 tahun. 

Posting Komentar

0 Komentar