Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Praktisi Hukum Soroti Kasus Briptu Suci Darma

Palembang, Detik Sumsel — Rustini Agustina SH MH sebagai praktisi hukum memberikan pandangan yuridis terhadap kasus laporan Briptu Suci Darma di Polda Sumsel. Berdasarkan analisis yuridisnya Rustini berpandangan setiap warga negara sah – sah saja melaporkan tindakan pidana. Hanya saja laporan

“Kalau saya dengar pasal yang dilaporkan Briptu Suci Darma pasal 378 dan 248 KUHP. Kalau pasal 378 jika pelapor ini benar benar mempunyai cukup bukti dan unsurnya terpenuhi sah sah saja dan bisa dilanjutkan,”katanya kepada Detik Sumsel Rabu (18/5/2022).

Dijelaskan Rustini, unsur pidana pasal 378 KUHP ini bisa terpenuhi apabila pelapor mengalami kerugian, kerugian dalam hal ini kerugian materil. Kalau pelapor dirugikan nama baiknya berbeda lagi, bukan pasal 378, bisa ke pasal 310. Untuk perkara 378 KUHP yang lebih konkritnya unsur pidananya terpenuhi apabila pelapor mengalami kerugian materil.

“Jika pelapor memang ada bukti mengalami kerugian dan unsurnya terpenuhi dengan adanya bujuk rayu sehingga mengalami kerugian materilnya ada laporan pelapor bisa di proses,”jelasnya.

Terhadap laporan kasus perzinahan pasal 248 KUHP, Rustini menjelaskan pasal 248 KUHP memenuhi unsur jika yang melakukan perzinahan itu adalah statusnya suami atau istri intinya ada ikatan pernikahan ini bisa laporkan suami boleh istri juga boleh.

“Perlu digaris bawahi juga unsur pidana perzinahan ini juga sangat eksplisif juga sangat diatur. Untuk buktinya juga tidak bisa dikategorikan misalnya perselingkuhan atau ada kata kata melalui chatingan atau yang berbau mesra itu belum cukup untuk memenuhi unsur,”katanya.

Lebih lanjut dijelaskan Rustini, yang lebih eksplisif hubungan perzinahan itu bila dilakukan suami atau istri orang bersetubuh. Jika pelapor istri harus bisa membuktikan hasil persetubuhan misalkan anak dan ini juga dilaporkan apabila sang perempuan memiliki hubungan pernikahan dengan suami.

“Misalnya si istri melaporkan suaminya dalam kasus perzinahan, kita harus runut dulu kapan peristiwa perzinahannya terjadi. Kalau peristiwa perzinahan itu terjadi di masa pernikahan maka sumai atau istri berhak melaporkan perzinahan itu,”terangnya.(oji)

The post Praktisi Hukum Soroti Kasus Briptu Suci Darma first appeared on Detik Sumsel.

source https://detiksumsel.com/praktisi-hukum-soroti-kasus-briptu-suci-darma/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=praktisi-hukum-soroti-kasus-briptu-suci-darma

Posting Komentar

0 Komentar