Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Gunakan Ijazah Palsu, Kades di Lahat Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Lahat, Detik Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri (Kejari) Lahat, menuntut Kepala Desa Sugiwaras,Kecamatan Gumay Talang Non Aktif, Muhar (55), selama 1 tahun 6 bulan penjara, atas kasus dugaan ijazah palsu pencalonan Pilkades 2019. Pembacaan tuntutan dilakukan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Selasa (22/3/2022) lalu. Saat ini sidang kasus tersebut masih terus bergulir di PN Lahat.

Kasi Pidum Kejari Lahat, Frans Mona SH, didampingi JPU perkara itu, Ariansyah menyebut, perkara itu layak dikenakan sanksi pidana. Karena ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SD N 14 Kota Lubuklinggau, Jaka Murdawa tersebut menjelaskan, bahwa terdakwa memaksa menganti nama pada ijazah, menjadi Muhar yang semula bernama Mahar Ipul.

“Disana disekolah menerangkan tidak ada nomor induk Muhar terdaftar disekolah tersebut. Yang ada namanya Mahar Ipul. Dalam melancarkan aksinya terdakwa meminta kepala sekolah tersebut untuk merubah menjadi namanya,” katanya, Rabu (6/3).

Jika sebelumnya dalam pembelaan hukum menyatakan bahwa tidak ada unsur kerugian dan bukan termaksud dalam materi dakwaan. Namun katerang JPU, dampak penggunaan ijazah palsu membuat masyarakat menanyakan keadilan hukum di Indonesia.

“Penasehat hukum keliru dan mengada-mengada. Harusnya kalau mengubah nama harus ke Disdukcapil atau Pengadilan Negeri. Dan nama muhar tidak pernah tercatat di SD Kota Lubuklinggau,” jelasnya.

Belum lagi terdakwa tidak mengetahui Nomor Induk Ijazah nya. Bahkan ijazah SD nomor induk 792 yang digunakan untuk pencalonan kepala desa 2019 lalu bukan milik terdakwa. “Memakai ijazah SDN terbitan Lubuklinggau tidak sah,” ucapnya.

Terpisah, Penasehat Hukum, Anisah Maryani SH menyampaikan. Untuk tuntutan jaksa pihaknya membuktikan bahwa kepala desa tidak menggunakan ijazah palsu. Terdakwa sekolah tamat SD dan ada cap nya.

“Saksi teman kades/terdakwa menerangkan bahwa mereka sekelas dari kelas 3 sampai 6. Karena kelasnya hanya satu lokal, dan merupakan pindahan dari Kecamatan Gumay Talang. Pindah ke SDN 14 Kota Lubuklinggau,” jelasnya.

Menurutnya, perkara ini bermula saat Muhar mencalonkan diri menjadi kepala desa tahun 2019 lalu. Lantas kakaknya yakni Mahar Ipul menyampaikan kepada warga bahwa Muhar tidak bisa mencalonkan lantaran tamat SD. “Muhar ini tamat SD dan mengambil paket B. Itulah awalnya dilaporkan kades tersebut,” bebernya. (heru)

The post Gunakan Ijazah Palsu, Kades di Lahat Dituntut 1 Tahun 6 Bulan first appeared on Detik Sumsel.

source https://detiksumsel.com/gunakan-ijazah-palsu-kades-di-lahat-dituntut-1-tahun-6-bulan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=gunakan-ijazah-palsu-kades-di-lahat-dituntut-1-tahun-6-bulan

Posting Komentar

0 Komentar