Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Bukan Perbuatan Pidana, Hakim Bebaskan Abdullah Syahab dari Segala Tuntutan

Palembang, Detik Sumsel — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Abdullah Syahab (67) terdakwa kasus pengrusakan lahan di Jalan Mekar Sari, Lorong Komba Jaya, Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus pada September 2020 lalu.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti telah melakukan pengrusakan barang namun bukan suatu perbuatan pidana. Dua melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.

Tiga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, empat memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Lima menetapkan agar barang bukti satu buah sertifikat hak milik nomor 121 serta barang bukti lainnya diserahkan kepada saksi.

Terkait putusan Majelis Hakim, Kuasa hukum terdakwa Abdullah Syahab, Beni Murdani SH MH mengatakan putusan majelis hakim sudah tepat dan benar sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Dimana dalam perkara ini harus dibuktikan dahulu sengketa kepemilikannya atas tanam tumbuh yang dituduhkan dirusak oleh terdakwa hingga adanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap,”kata Beni kepada Detik Sumsel Selasa (5/4/2022).

Selain itu, kata Beni alas hak dari pepor (korban) juga tidak sesuai dengan fakta yang ada. Dimana sertifikat korban (pelapor) terletak di Kelurahan Gandus, namun objek yang di klaim korban terletak di Kelurahan Pulokerto Palembang., sedangkan alas hak terdakwa Abdullah Syahab benar terletak di Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang.

“Alhamdulillah setelah adanya putusan dari hakim klien kami sekarang sudah keluar, langkah selanjutnya kami akan menunggu sikap dari Jaksa, apabila Jaksa mengajukan kasasi maka kamipun akan mempersiapkan kontra memori kasasi,”tutupnya.

Sementara itu, Abdullah Syahab mengaku sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang telah membebaskannya dari segala tuntutan. Dengan dibebaskan ia berarti masih ada keadilan di muka bumi ini.

“Alhamdulillah di bulan ramadhan yang penuh barokah ini, majelis hakim telah memberikan putusan yang adil kepada saya dengan membebaskan saya dari segala tuntutan,”katanya.

Diketahui terdakwa Abdullah Syahab (67) warga Jalan KS Tubun Dempo Dalam, Kelurahan Kepandean Baru, Kecamatan Ilir Timur I ditangkap anggota Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam kasus pengrusakan lahan yang ditanami pohon karet dan jati milik warga di Jalan Mekar Sari, Lorong Komba Jaya, Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus pada September 2020 lalu. Saat ini Abdullah Syahab sudah dilakukan penahanan di Polda Sumsel.

Dalam aksi pengrusakan Abdullah ikut turun langsung bersama rekannyaa Nurisan (DPO), Kms Zulfakar (DPO) dan Baharuddin (DPO) dengan menggunakan alat berat ekscavator meluluh lantahkan tanaman karet dan jati seluas 8 hektare milik Syaiful Anwar warga karena mengklaim lahan itu milik PT Bumi Sriwijaya Gandus seluas 150 hektare.(oji)

The post Bukan Perbuatan Pidana, Hakim Bebaskan Abdullah Syahab dari Segala Tuntutan first appeared on Detik Sumsel.

source https://detiksumsel.com/bukan-perbuatan-pidana-hakim-bebaskan-abdullah-syahab-dari-segala-tuntutan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bukan-perbuatan-pidana-hakim-bebaskan-abdullah-syahab-dari-segala-tuntutan

Posting Komentar

0 Komentar