Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Mahasiswa dan Pelajar di OKU Diringkus Polisi, Ini Kasusnya

Baturaja, Detik Sumsel – Dua orang pemuda yang berstatus Mahasiswa dan Pelajar di OKU diciduk Satres Narkoba Polres OKU lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kedua pengedar sabu itu adalah DS (27), seorang mahasiswa yang beralamat di Jalan Pemuda II Blok P Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur, serta RW (17), berstatus pelajar di Baturaja.

“Keduanya kita tangkap saat akan mengedarkan sabu di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur,” ungkap Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasatres Narkoba, AKP Ujang Abdul Azis, didampingi Kasi Humas, AKP Mardi Nursal.

Dari penangkapan itu ungkap Kasat, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kristal bening yang diduga sabu seberat 3,37 dan 0,45 gram yang didapat dari hasil penggeledahan dikediaman tersangka.

Menurut Kasat, kedua tersangka memang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) polisi, karena memang sudah kerap mengedarkan narkoba. Namun karena licin, polisi baru sekarang berhasil meringkusnya.

Diungkapkan Kasat, terungkapnya bisnis haram kedua tersangka ini sendiri bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik Denni dan rekannya RW, karena diduga serang bertransaksi narkoba.

Berbekal info itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan setelah yakin, anggota Satres Narkoba Polres OKU langsung menangkap kedua tersangka di rumahnya masing- masing tanpa perlawanan.

“Saat penangkapan kita juga berhasil menemukan satu mangkok plastik yang berisi sabu sebanyak 8 bungkus plastik klip bening di rumah pelaku DS,” katanya.

Kemudian polisi juga menemukan dua bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang sudah ditempelkan di dibawah tiang listrik di dekat kuburan/ pemakaman desa tersebut.

“Atas temuan itu, tersangka tak dapat lagi mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka kita bawa menuju Polres OKU,” tegas Kasat Narkoba.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan 10 bungkus plastik klip kosong, 1 unit hp merek Samsung type A037 warna biru, 1 unit hp merek oppo A15 warna biru, 1 bungkus rokok Sampurna yang berisikan satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu, serta 1 bungkus kotak rokok n bold yang berisikan satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu.

“Semuanya sudah diamankan di Mapolres OKU dan untuk kedua tersangka kita jerat dengan Pasal Primair 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” pungkasnya. (Fei).

The post Mahasiswa dan Pelajar di OKU Diringkus Polisi, Ini Kasusnya first appeared on Detik Sumsel.

source https://detiksumsel.com/mahasiswa-dan-pelajar-di-oku-diringkus-polisi-ini-kasusnya/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=mahasiswa-dan-pelajar-di-oku-diringkus-polisi-ini-kasusnya

Posting Komentar

0 Komentar