Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Begal Pengendara Motor, Yongki Kembali Masuk Penjara yang Kelima Kali

Palembang, Detik Sumsel — Empat kali keluar masuk penjara, tidak membuat Yongki Haris Munandar (25) jera. Pemuda pengangguran ini kembali harus mendekam dibalik jeruji besi setelah ditangkap anggota Subdit III Jatanras  dalam kasus begal pengendara sepeda motor di Jalan Palembang Indralaya Selasa (16/11/2021).

Korban begal yang dilakukan tersangka Yongki seorang wanita bernama Meza Arianda harus kehilangan sepeda mtor Honda Beat setelah dibegal tersangka dan temannya pada Agustus 2020 lalu.

Dihadapan polisi, Yongki mengaku sebelum tertangkap dalam kasus begal dirinya pernah dipenjara dalam kasus bajing loncat di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kertapati.

“Sudah empat kali aku masuk penjara dalam kasus bajing loncat,”kata Yongki saat dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar di Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kamis (18/11/2021).

Dikatakan Yongki saat membegal pengendara sepeda motor, ia tidak sendirian melainkan bersama temannya sengaja mencari mangsa dengan berboncengan mengendarai sepeda motor dirinya bertugas sebagai joki. Sasaran korban yang melintas dengan sepeda motor matic langsung dibuntuti setelah dekat sepeda motor korban dipepet lalu diberhentikan.

“Setelah motor korban stop kunci kontak korban kami rampas lalu motor korban kami bawa lari. Motor korban kami jual ke dusun Tanjung Gerinting laku dua juta,”katanya lagi.

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christopher Panjaitan mengatakan, Laporan Kepolisian (LP) terhadap tersangka dan rekan-rekannya sudah banyak dibuat warga di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir dan Kota Palembang.

“Modusnya dengan menodongkan senjata tajam kepada korban lalu motornya diambil oleh tersangka,” ujarnya.

Bersama tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya STNK yang diduga hasil curian dan sebilah senjata tajam. Kuat dugaan, senjata itu selalu digunakan korban saat beraksi. “Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP,” ungkapnya.(oji)

The post Begal Pengendara Motor, Yongki Kembali Masuk Penjara yang Kelima Kali first appeared on Detik Sumsel.

source https://detiksumsel.com/begal-pengendara-motor-yongki-kembali-masuk-penjara-yang-kelima-kali/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=begal-pengendara-motor-yongki-kembali-masuk-penjara-yang-kelima-kali

Posting Komentar

0 Komentar