Palembang, Detik Sumsel — Sebanyak 1429 warga binaan Lapas Kelas I Palembang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Dari 1429 orang, 5 diantaranya mendapatkan Remisi Khusus II.
Kalapas Kelas I Palembang Kadiyono menyerahkan langsung SK Remisi khusus Idul Fitri itu kepada warga binaan. Penyerahan SK Remisi Idul Fitri ini dilakukan usai melaksanakan Sholat Ied di lapangan tenis Lapas Kelas I Palembang Senin (2/5/2022).
“Remisi Khusus I sebanyak 1425 warga binaan. Remisi Khusus I ini warga binaan tidak langsung pulang hanya mendapatkan potongan hukuman saja. Sedangkan Remisi Khusus II sebanyak 5 warga binaan remisi ini langsung bebas karena mereka menjalani hukuman subsider jadi mereka belum bisa bebas,”kata Kadiyono kepada wartawan.
Kadiyono menjelaskan, yang membedakan dalam pemberian remisi khusus idul fitri tahun 2022 adanya dalam Permenkumham nomor 7 tahun 2022 terkait perubahan beberapa pasal dalam PP 99 tahun 2012.
“Jadi ada sekitar 600 orang warga binaan yang tadinya tidak mendapatkan remisi jadi dengan adanya perubahan beberapa pasal mereka bisa mendapatkan remisi keterlambatan administrasi,”bebernya.
Untuk besaran remisi yang diterima warga binaan Lapas Kelas I Palembang bervariasi paling rendah 15 hari dan paling besar 2 bulan.
Untuk pelaksanaan sholat Ied di Lapas Kelas I Palembang diikuti seluruh warga binaan yang beragama Islam yang dipimpin ustadz Isrofil. Usai melaksanakan Sholat Ied dan menerima SK remisi, mereka merasa bahagia karena masih diberikan kesehatan menjalani Ramadhan hingga Idul Fitri.(oji)
source https://detiksumsel.com/usai-sholat-ied-1429-warga-binaan-lapas-kelas-i-palembang-terima-remisi-khusus/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=usai-sholat-ied-1429-warga-binaan-lapas-kelas-i-palembang-terima-remisi-khusus
0 Komentar