Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Tilep Duit Perjalanan Dinas, Kadis Perpustakaan Lahat dan Bendahara Jadi Tersangka 

Lahat, Detik Sumsel – Kejaksaan Negeri Lahat akhirnya memasangka rompi orange kepada dua tersangka kasus korupsi anggaran perjalanan dinas, Dinas Perpustakaan Lahat. Dua tersangka yang ditetapkan itu yakni Elfa Edison, Kepala Dinas Perpustakaan Lahat dan Abdul Somad selaku bendara.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Nilawati SH, melalui Kasi Intel Faisal Basni SH, didampingi Kasi Pidsus, Raden Timur Ibnu Rudianto SH mengatakan, dua tersangka digiring pihaknya Selasa petang (17/5).

Pada tahun 2020 lalu, Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat melaksanakan kegiatan perjalanan dinas dalam dan luar daerah, dengan Pagu Anggaran berdasarkan DPA Dinas Perpustakaan. Masing-masing untuk belanja perjalanan dinas dalam daerah dengan anggaran sebesar Rp 286. 420.000 dan perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp 828.460.000.

“Total keseluruhan Anggaran sebesar Rp 1.114.880.000. Anggaran perjalanan dinas itu sebagian besar tidak dilaksanakan,” beber Nilawati, di Aula Kejari Lahat.

Menurutnya, berdasarkan laporan realisasi APBD periode 1 Januari – 31 Desember 2020, dengan rincian perjalanan dinas terealisasi sebesar Rp 1.048.345.526. Dengan rincian perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 252.805 750, perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp 795.539.776.

Sebagian besar Surat Perjalanan Dinas (SPD) Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat Tahun 2020 tersebut, dibuat hanya untuk melengkapi administrasi saja, sedangkan kegiatannya tidak dilaksanakan. Fakta tersebut didapat dari instansi atau tempat yang dituju, di dalam SPD pada tahun 2020 tidak ada kegiatan Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.

“Dari keterangan pegawai Dinas Perpustakaan Lahat yang namanya ada di dalam Surat Perintah. Menyatakan tidak pernah melaksanakan kegiatan perjalanan dinas,” ujarnya.

Dijelaskan Nilawati, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA), dari
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 429.429.750.

Keduanya ditetapkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas ayat (1) ke-1 KUHP UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jo pasal 55 subsidiair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas ayat (1) ke-1 KUHP. UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujar Kajari Lahat. (Heru)

The post Tilep Duit Perjalanan Dinas, Kadis Perpustakaan Lahat dan Bendahara Jadi Tersangka  first appeared on Detik Sumsel.

source https://detiksumsel.com/tilep-duit-perjalanan-dinas-kadis-perpustakaan-lahat-dan-bendahara-jadi-tersangka/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tilep-duit-perjalanan-dinas-kadis-perpustakaan-lahat-dan-bendahara-jadi-tersangka

Posting Komentar

0 Komentar