Palembang, Detik Sumsel — Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel Jumat (13/5/2022) melakukan pemeriksan Winda Garnis selingkuhan oknum ASN Kabupaten OKI terlapor kasus perzinahan dan penipuan dengan pelapor Briptu Suci Darma.
Winda Garmis diperiksa penyidik kurang lebih 10 jam sejak Jumat pagi dan selesai sekitar pukul 20.20 WIB. Selama pemeriksaan Winda Garmis didampingi kuasa hukumnya Hafis D Pankoulus SH MH.
Ditemui usai diperiksa Winda Garnis yang mengenakan baju
dipadu dengan jilbab hitam Winda enggan menjawab pertanyaan awak media memilih bergegas sambil menundukan kepalanya menuju ke mobilnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Winda Garnis, Hafis D Pankoulus SH MH mengatakan kliennya di cecar 30 pertannyaan oleh tim penyidi
“Dari hasil pemeriksaan belum ada kesimpulaan dari penyidik, dan akan ada pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.
Kliennya kata Hafis disangkahkan dengan pasal 378 dan Pasal 284 KUHP.
“Untuk pasal 378 yang disangkakan ini sangat jauh panggang dari api karena klien kami sebelumnya sama sekali tidak mengenal pelapor,” ujarnya.
Hafis berharap agar klinenya tidak terseret dalam kasus ini.
“Dan jangan juga sampai terbawa isu yang sedang beredar saat ini, kami yakin juga penyidik profesional,” tutupnya.(oji)
The post Selingkuhan Suami Briptu Suci Darma Penuhi Panggilan Penyidik first appeared on Detik Sumsel.source https://detiksumsel.com/selingkuhan-suami-briptu-suci-darma-penuhi-panggilan-penyidik/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=selingkuhan-suami-briptu-suci-darma-penuhi-panggilan-penyidik
0 Komentar