Palembang, Detik Sumsel — Sidang kasus dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menghadirkan dua orang saksi fakta untuk pembuktian perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat empat terdakwa Alex Noerdin, Muddai Madang, A Yaniarsah serta Caca Isa Saleh.
Dua saksi fakta yang dihadirkan di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (12/5) yakni Ratna Juwita mantan Dirut PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) yang juga istri dari terdakwa Muddai Madang.
JPU Kejagung RI mencecar saksi Ratna Juwita terkait beberapa aset milik Muddai Madang baik berupa tanah, rumah gedung serta beberapa kendaraan yang sudah disita oleh Kejagung.
Berdasarkan keterangannya Ratna Juwita menjelaskan sejumlah aset tersebut hampir sebagian besar didapatkan ia bersama suaminya (Muddai Madang) jauh sebelum adanya perkara ini.
“Aset yang kami miliki itu baik beberapa bidang tanah, bangunan, rumah, dan lainnya itu sebagian besar adalah atas nama saya, bahkan terhadap aset rumah sebagaimana BAP sudah saya dapatkan dengan susah payah sebelum saya menikah dengan pak Muddai Madang,” ungkap saksi Ratna Juwita.
Mendengar keterangan saksi Ratna Juwita, hakim anggota Sahlan Effendi bertanya apakah saksi Ratna Juwita bisa membuktikan bahwa harta kekayaannya benar milik saksi Ratna Juwita bersama suaminya Muddai Madang.
“Pembuktian TPPU ini sangat penting bagi kita sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), jangan sampai karena ini TPPU jadi perampok harta orang makanya harus detil dan terperinci untuk dibuktikan dipersidangan,” kata Sahlan Effendi.
Selanjutnya barang bukti harta kekayaan dan aset aset milik terdakwa Muddai Madang yang telah disita Kejagung RI akan diklasifikasikan dipersidangan selanjutnya.
Kepada JPU, Sahlan Effendi memerintahkan terhadap beberapa aset yang dijadikan barang bukti yang disita segera dilimpahkan dan diperlihatkan kepada majelis hakim setelah agenda tuntutan pidana.
Sementara itu, Dr Imam Sofian SH MH penasihat hukum terdakwa Muddai Madang mengatakan apa yang telah disampaikan oleh saksi Ratna Juwita istri dari terdakwa Muddai Madang justru mengungkap fakta yang sebenarnya, perihal beberapa aset yang disita itu bukan seluruhnya milik Muddai Madang.
“Beberapa aset yang disita JPU sebagian besar oleh istri klien kami yang juga sebagai seorang pebisnis seperti apa bidang properti dan perhotelan, yang didapat jauh sebelum adanya perkara ini,” ungkap Imam diwawancarai usai sidang.
Dikatakan Imam, apa yang telah diterangkan oleh saksi Ratna Juwita dapat menjadi pertimbangan majelis hakim nantinya, terutama terhadap aset yang disita tidak dimasukkan dalam pasal TPPU sebagaimana dakwaan JPU Kejagung RI.
Sedangkan di pihak JPU Kejagung RI Muhammad SH MHum menjelaskan dalam perkara PDPDE ini ada dugaan kerugian negara, maka dari itu terhadap beberapa aset yang disita dari para terdakwa itu tujuannya agar bisa menutup kerugian negara.
“Untuk nanti berapa porsi berapa karena kan ada empat terdakwa, yang nantinya dibebani untuk membayar sejumlah kerugian negara,”tandasnya.(oji)
The post Saksi Istri Muddai Ungkap Harta Yang Disita Bukan Milik Muddai Seluruhnya first appeared on Detik Sumsel.source https://detiksumsel.com/sidang-tppu-muddai-hakim-minta-pembuktian-terperinci-aset-terdakwa-benar-hasil-korupsi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=sidang-tppu-muddai-hakim-minta-pembuktian-terperinci-aset-terdakwa-benar-hasil-korupsi
0 Komentar