Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Muddai Sebut Penegakan Hukum Perkara Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PDPDE Tebang Pilih

Palembang, Detik Sumsel — Salah satu terdakwa dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel Muddai Madang menilai penyidik Kejaksaan Agung tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel, Selain Muddai melihat kasus yang menimpanya terdapat kejanggalan.

Hal ini disampaikan dihadapan majelis hakim saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (18/5) kemarin malam.

Dijelaskan dalam dakwaan jaksa menyebutkan adanya penerimaan marketing fee dalam pengelolaan PT PDPDE gas yang notabene adalah perusahaan swasta murni dan dianggap sebagai hal yang melanggar tata kelola keuangan negara.

“Namun yang aneh untuk penjualan pipa yang merupakan aset PT PDPDE gas oleh PT Rukun Raharja Tbk sebagai pemegang saham mayoritas PT PDPDE gas justru dianggap tidak melanggar tata kelola keuangan negara dan tidak merugikan keuangan negara,” kata Muddai.

Saat hakim bertanya siapa pemilik PT Rukun Raharja tersebut, terdakwa Muddai Madang mengatakan PT Rukun Raharja milik Happy Hapsoro Sukmonohadi suami dari ketua DPR RI Puan Maharani.

Kejanggalan dan ketidak adialn yang diungkapkan Muddai Madang dalam penegakan hukum yakni perihal pembentukan joint venture PT DKLn serta PT PDPDE gas yang ditandatangani Said Agus Putra, yang dia anggap paling bertanggung jawab namun hingga saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, ditemui usai persidangan tim penasihat hukum terdakwa Dr Imam Sofian SH MH didampingi Heru Andeska SH, M Sakri Tawangsalaka SH serta Arief Darussalam SH menyatakan sangat puas dengan keterangan kliennya yang dibeberkan dihadapan majelis hakim.

“Kesaksian yang diberikan klien kami sangat penting untuk dipertanyakan terkait tanggung jawab PT Rukun Raharja yang menjadi pemegang saham mayoritas dan pengendali di PT PDPDE gas dari tahun 2012 hingga sekarang. Karena sampai hari ini pihak dari PT Rukun Raharja tidak tersentuh hukum sama sekali,”katanya kepada wartawan.

Dikatakan Imam, dengan keterangan yang diberikan kliennya serta saksi lainnya akan membuat perkara ini semakin terang benderang. Tim kuasa hukum Muddai juga menyimpulkan dalam perkara ini adalah bukanlah perkara Tipikor karena fakta secara hukum PT PDPDE gas adalah swasta murni dan pengelolaan gas komersial bukanlah bagian aset milik negara.

Karena gas bukan lah gas prioritas dan hal ini bisa dikuatkan dalam fakta persidangan yang telah terungkap dari awal persidangan hingga saat ini.

“Dari beberapa fakta yang terungkap dipersidangan, kami tim kuasa berharap majelis hakim dapat menggugurkan dakwaan dari JPU,”tandasnya.(oji)

The post Muddai Sebut Penegakan Hukum Perkara Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PDPDE Tebang Pilih first appeared on Detik Sumsel.

source https://detiksumsel.com/muddai-sebut-penegakan-hukum-perkara-dugaan-korupsi-jual-beli-gas-pdpde-tebang-pilih/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=muddai-sebut-penegakan-hukum-perkara-dugaan-korupsi-jual-beli-gas-pdpde-tebang-pilih

Posting Komentar

0 Komentar