Palembang, Detik Sumsel — Mantan ketua DPR RI 2009 – 2014 Marzuki Alie bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya untuk terdakwa Muddai Madang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang Selasa (10/5/2022)
Kesaksian Marzuki Alie di hadapan majelis hakim diketuai Yoserizal SH MH atas permintaan sendiri untuk meringankan terdakwa yakni Muddai Madang.
Dalam keterangan mantan politisi Partai Demokrat tersebut menerangkan selama dirinya menjadi pembina di Yayasan Masjid Sriwijaya dimulai dari ketua, bendahara serta sekretaris sepengetahuannya tidak ada mekanisme yang dilanggar.
“Saya selama menjadi pembina, kalau ada bantuan hibah dan ada permintaan maka akan dikeluarkan oleh pengurus Yayasan, sebagaimana mekanismenya,” kata Marzuki Alie.
Dikatakan Marzuki Alie, untuk terdakwa Muddai Madang sebagai bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya hanya menjalankan tugasnya saja tanpa adanya maksud untuk menguntungkan pribadi ataupun pihak-pihak lainnya.
Sebagai putra daerah Sumsel Marzuki Alie sangat menyesalkan proses pembangunan Masjid Sriwijaya dihentikan dengan adanya kasus ini. Agar tidak menjadi catatan kelam bagi provinsi Sumsel pembangunan Masjid Sriwijaya harus tetap dilanjutkan.
Ditempat yang sama Tim kuasa hukum Muddai Madang DR Imam Sofian SH MH sangat mengapresiasi kehadiran Marzuki Alie menjadi saksi yang meringankan kliennya Muddai Madang. Marzuki Alie menyebut bahwa kliennya merupakan orang yang berjiwa sosial tinggi dan bertanggung jawab sebagai bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya.
“Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim, bapak Muddai Madang sejak awal telah menjadi donatur tetap dalam proses pembangunan Masjid Sriwijaya. Bahkan Muddai Madang menjadikan rumahnya sebagai kantor Yayasan Masjid Sriwijaya,” kata DR Imam Sofyan disela sela skorsing persidangan.
Dengan adanya keterangan saksi Marzuki Alie, Tim Kuasa hukum berharap bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim bisa meringankan, ataupun dapat membebaskan kliennya dari segala tuntutan pidana.
Dalam persidangan ini pihak kuasa hukum terdakwa Muddai Madang juga menghadirkan keterangan ahli.(oji)
The post Marzuki Alie Jadi Saksi Meringankan Muddai Madang dalam Kasus Masjid Sriwijaya first appeared on Detik Sumsel.source https://detiksumsel.com/marzuki-alie-jadi-saksi-meringankan-muddai-madang-dalam-kasus-masjid-sriwijaya/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=marzuki-alie-jadi-saksi-meringankan-muddai-madang-dalam-kasus-masjid-sriwijaya
0 Komentar