Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Dituduh Tilep Uang Masjid, Muddai Madang Meneteskan Air Mata Dipersidangan

Palembang, Detik Sumsel — Muddai Madang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam persidangan yang diketuai Majelis hakim Tipikor Palembang Yoserizal SH MH, Muddai Madang saling bersaksi dengan terdakwa Alex Noerdin.

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang Muddai Madang yang sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya meneteskan air mata, saat dirinya menceritakan kisahnya hingga dijadikan sebagai salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Dalam kesaksianya Muddai Madang mempertanyakan kenapa dirinya justru dijadikan salah satu tersangka untuk dua perkara yakni dituduh korupsi uang gas PDPDE Sumsel serta dituduh korupsi uang masjid, padahal dirinya terutama dalam kasus Masjid Sriwijaya adalah salah satu donatur tetap.

“Kalau bicara Yayasan Wakaf, meskipun saya selaku bendahara bisa saya berani mengatakan minimal 60 persen biaya operasional Yayasan Wakaf itu dari saya, dan itu saya berikan Lillahitaala,” kata mantan ketua panitia Asian Games ini dipersidangan.

Muddai juga tidak menyangka kalau sampai berujung dengan permasalahan hukum terhadap pembangunan Masjid, dimana anak dan istri serta keluarga sampai stres dan malu karena dituduh menggarong duit Masjid.

Sambil menyeka air mata Muddai Madang menceritakan kalau usaha dan bisnis yang dia bangun sejak lama saat ini hancur.

“Orang mana mau lagi berurusan dengan orang yang dituduh merampok uang masjid serta maling duit gas, seperti usaha saya memasok produk Hyundai, Samsung serta Siemen semua sekarang sudah hilang,” jelas Muddai sembari menahan tangis dipersidangan.

Muddai menangis karena dituduh mencuri uang masjid dalam hidupnya ia tidak lebih dari sepuluh kali meneteskan air mata, bahkan saat orang tuanya meninggal hingga dirinya di tahan di rutan dalam perkara ini tidak menangis.

“Hari ini menetes air mata saya, betul-betul usaha saya hancur, bisnis hancur dituduh maling duit gas, merapok uang masjid, yang padahal usaha saya tersebut tidak sepeserpun menggunakan uang milik negara, namun ya sudahlah inikan urusan dunia,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Muddai Madang, Heru Andeska SH didampingi M Sakri Tawangsalaka SH pengacara Muddai Madang menjelaskan keterangan kliennya adalah puncak kezaliman pihak kejaksaan yang telah menetapkan Muddai Madang sebagai tersangka, padahal dari awal persidangan faktanya tidak ada satupun saksi fakta dan ahli yang memberatkan kliennya.

“Yang ada niat beramal klien kami menyumbangkan sebagian harta serta pikirannya dan telah menjalankan tugas sebagai bendahara malah dijakdikan tersangka, sangat naif sekali terjadinya penegakan hukum yang dijalankan dengan sewenang-wenang,” singkatnya.(oji)

The post Dituduh Tilep Uang Masjid, Muddai Madang Meneteskan Air Mata Dipersidangan first appeared on Detik Sumsel.

source https://detiksumsel.com/dituduh-tilep-uang-masjid-muddai-madang-meneteskan-air-mata-dipersidangan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=dituduh-tilep-uang-masjid-muddai-madang-meneteskan-air-mata-dipersidangan

Posting Komentar

0 Komentar