Palembang, Detik Sumsel — BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK secara simbolis memberikan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bersama Kementrian Ketenagakerjaan dimana manfaat JKP ini dapat membantu peserta BPJAMSOSTEK menjalankan hidupnya pasca di PHK.
Kegiatan yang berlangsung secara serentak di Indonesia ini memiliki manfaat yaitu berupa pemberian uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
“Disini negara hadir melalui BPJAMSOSTEK untuk mensejahterakan seluruh pekerja Indonesia khususnya mereka yang mengalami PHK melalui program JKP.’’
Manfaat yang diberikan program JKP ini berupa manfaat uang tunai yang akan diberikan selama 6 (enam) bulan dimana 3 (tiga) bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah maksimal Rp. 5.000.000,-, dan 3 (tiga) bulan berikutnya sebesar 25% dari upah maksimal Rp. 5.000.000,-. sehingga selama 6 (enam) bulan Bapak/Ibu dapat memperoleh manfaat uang tunai total maksimal Rp. 10.500.000,”ujar Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel, Eko Purnomo kepada Detik Sumsel, Kamis(10/3/2022).
Lebih lanjut, syarat peserta yang mendapatkan program tersebut merupakan peserta BPJAMSOSTEK, telah bekerja minimal 2 tahun, terdaftar pada program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Data atau berkas peserta yang mengajukan JKP ini akan di verifikasi oleh BPJAMSOSTEK dan manfaat uang tunai JKP dapat diterima peserta melalui rekening yang telah mereka sampaikan saat pengajuan.
Senada dengan itu Kepala Cabang Banyuasin, Eva Erika mengatakan saat ini baru ada satu orang yang merasakan manfaat dari program JKP.
“Untuk saat ini ada seorang pria tadi asal Kabupaten Banyuasin yang sudah menerima manfaat JKP. Tidak hanya itu, 252 orang lagi sudah ada di data kami yang belum menerima bantuan dan segera akan kita verivikasi datanya,”katanya.
Ia berharap kedepan tidak ada lagi pekerja yang terkena PHK dan program ini tentunya hanya dapat memberi keringanan bagi peserta BPJAMSOSTEK yang terkena PHK.
Sementara itu Ardiansyah, penerima manfaat program JKP saat ditemui dalam dialog Interaktif pada simbolis penyerahan manfaat program JKP tersebut menuturkan adanya program ini dapat membantunya dalam menjalani hidup. Apalagi dirinya baru memiliki bayi disaat dirinya diberhentikan bekerja.
“Senang sekali saya bisa mendapatkan manfaat program JKP ini karena saya perlu banyak biaya untuk menghidupi keluarga dan anak saya. Yang saya tau baru saya sendiri. yang mendapatkan program tersebut dan saat pengajuan tidak ribet dan prosesnya cepat,”singkatnya
Saya juga telah di beri akses meng-apply lamaran kerja pada aplikasi siap kerja dan sekarang tinggal menunggu proses wawancara dari perusahaan. Total ada 5 perusahaan yang telah saya applay. Saya sangat berterimakasih dengan BPJAMSOSTEK atas manfaat program JKP ini tutup Ardiansyah. (ris)
The post Kehilangan Kerja, BPJAMSOSTEK Beri Bantuan Uang Tunai Jutaan Rupiah Lewat Program JKP first appeared on Detik Sumsel.source https://detiksumsel.com/kehilangan-kerja-bpjamsostek-beri-bantuan-uang-tunai-jutaan-rupiah-lewat-program-jkp/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kehilangan-kerja-bpjamsostek-beri-bantuan-uang-tunai-jutaan-rupiah-lewat-program-jkp


0 Komentar