Palembang, Detik Sumsel — Al Naura Karima Pramesti (30) tersangka dugaan kasus penipuan arisan online yang ditetapkan tersangka oleh Polsek Ilir Barat I beberapa waktu lalu melalui kuasa hukumnya Hendra Jaya SH telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas I Palembang.
Perkaranya mulai disidangkan Senin (7/2/2022) yang pimpin oleh Hakim tunggal Edi Falawi SH MH dengan agen pembacaan permohonan.
Ditemui usai membacakan permohonan kuasa hukum Al Naura, Hendara Jaya SH mengatakan praperadilan yang diajukan ke PN Palembang terkait kasus yang dialami oleh klienya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ilir Barat I Palembang.
“Maka dengan itu kami mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama klien kami. Apakah penetapan tersangka klien kami sudah sesuai dengan undang-undang,” tegas Hendra Jaya SH MH.
Dijelaskannya, dalam gugatan praperadilan tersebut pihaknya hanya memohon penetapan klien kita sebagai tersangka menurut kita ada sesuatu yang tidak sesuai protap. Dengan telah dibacakan permohonan dalam sidang praperadilan pihaknya memohon agar mendapatkan keadilan terhadap kliennya.
“Kami mohon tegakan keadilan, jadi kita dalam hal ini menggugat praperadilan ini bukan bearti memusuhi pihak kepolisian. Tetapi kita hanya ingin menguji sah atau tidaknya klein kita yang telah ditetapkan tersangka,”bebernya
Dikatakan Hendra kenapa banyak sekali akun yang mengaku korban Naura. Kliennya sebagai selebgram, sehingga banyak selegram lain yang ikut – ikutan dalam kasus ini untuk menjatuhkan klien. Termasuk selebgram – selebgram seperti akun apsenson dan lain – lain yang notabene bukan member invest klien.
“Maka kami akan menindak lanjutinya jika masih menyerang klien pribadi Naura,”bebernya.
Ditegaskan Hendra kliennya bukan ditangkap, namun kliennya Al Naura mendatangi Polsek Ilir Barat I untuk memenuhi panggilan. Namun setelah menjalani pemeriksaan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Klien kami sudah ada itikad baik untuk membayar secara mencicil dari korban. Karena ada pandemi covid 19 maka usaha Naura menurun,”tuturnya.
Masih dikatakan Hendra kliennya masih memiliki butik di Plaju. Butik tersebut memang ditutup karena Naura ke Turki usaha jasa titipan. Apakah benar Naura ke Turki foya foya. Naura sejak kecil melakukan jasa titip barang di luar negeri. Hal ini dapat dibuktikan d instagram dan pasport Naura. Untuk barang dibutik akan kami buktikan di persindangan bawah investasi kliennya tidak bodong
“Butik klien kami sudah sejak dari 2013 bisa dibuktikan di instagram Alnaura dan akan kami berikan bukti video dan tahun sewa. Klien kami juga membuka endorsemen konter furniture jasa titip dan owner pentol begal dan buka di beberapa cabang,”tandasnya.(oji)
The post Selebgram Alnaura Gugat Polsek IB I ke Praperadilan first appeared on Detik Sumsel.source https://detiksumsel.com/selebgram-alnaura-gugat-polsek-ib-i-ke-praperadilan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=selebgram-alnaura-gugat-polsek-ib-i-ke-praperadilan


0 Komentar