Sebagaimana kita ketahui bersama kasus perkara PDPDE SS dan masjid Sriwijaya sedang bergulir di pengadilan negeri Palembang.
Mengingat bapak Muddai Madang adalah sebagai dewan pembina dan penasehat DPP GM Sriwijaya sejak tahun 1996 sampai sekarang, secara kultural kami ikut memonitor perkara ini namun secara struktural kami tidak ikut campur karena ranahnya kuasa hukum bapak Muddai Madang.
Oleh sebab itu kami DPP GM Sriwijaya kepada yang terhormat bapak jaksa penuntut umum dari kejari Palembang dan yang mulia bapak majelis hakim yang menangani kasus ini agar memakai standar rasional sportif adil dan manusiawi.
Menurut versi kami ada oknum yang belum tersentuh hukum dalam perkara PDPDE SS dan masjid Sriwijaya, apa alasan bapak JPU kami tidak mengetahuinya.
1. Perkara PDPDE SS adalah perjanjian kerja sama antar perseroan dan penanda tanganya saudara Said Augustus Putra dirut PT DKLN dan dirut PDPDE SS Caca Isa Saleh dalam hal ini bukan bapak Muddai Madang yang membuat perjanjian tersebut.
Oleh sebab itu kami mohon bapak jaksa penuntut umum dan yang mulia bapak majelis hakim yang menangani perkara ini dapat meneliti ulang siapa siapa saja oknum yang belum tersentuh dalam masalah ini karena dalam setiap perjanjian kerja sama itu tentu saja ada pembagian tanggung jawab masing masing termasuk perjanjian bagi hasilnya.
Untuk mencari nuansa kedialan yang kita junjung tinggi dan sportivitas yang di duga ada sangkut pautnya dalam masalah ini harus juga di proses sebagaimana layaknya agar kebenaran dapat di ungkap, harapan kami jangan bapak Muddai Madang saja yang di salahkan karena tentu ada pembagian tanggung jawab dalam perjanjian kerja sama tersebut.
2.. Khusus Kasus Masjid Sriwijaya :
Dalam kronologisnya pada awal rencana pembangunan masjid tersebut di gagas oleh bapak Prof Jimly Asshiddiqie dan sebagai ketua yayasan alm Zamzami Ahmad sekretaris bapak Dr Marwah Diah dan berkantor sementara di Jakarta seiring berjalannya waktu muncullah gagasan dari pemda Sumsel dan DPRD Sumsel kemudian ada hibah pertama (50 M).
Posisi bapak Muddai Madang sebagai bendahara yayasan tidak terlibat dalam pembangunan, sopnya adalah apabilah mengeluarkan dana pembayaran uang muka apabila sudah ada persetujuan dari ketua yayasan /PLT ketua yayasan / pimpinan yayasan dan tentu saja telah melalui verifikasi oleh tim yayasan termasuk tim pengawas yayasan.
Kemudian pada tahan dua (80M) bapak Muddai Madang sudah tidak lagi mengetahui karena sudah mengundurkan diri jelasnya atau kongritnya semua masalah setelah di serah terimahkan sudah menjadi tanggung jawab ketua dan bendahara yayasan yang baru
Oleh sebab itu apabilah ada penyelewengan di kemudian hari tentu saja tidak relevan kalau bapak Muddai Madang di tuduh memperkaya orang lain.
Harapan agar mantan pengurus yayasan baik tahap pertama maupun ke dua (2) mohon di teliti ulang siapa siapa saja yang belum tersentuh.
Demikianlah kami sampaikan terima kasih yang tak terhinga kepada bapak yang terhormat JPU dan bapak bapak yang mulia majelis hakim yang menangani dua (2) perkara ini salam hormat dari kami DPP GM Sriwijaya.
Penulis : Sadek Suliso Hasby
The post DPP GM Sriwijaya: Kami.Berharap Penanganan Perkara PDPDE.SS Dan Masjid Sriwijaya Memakai Standar Rasma (Rasional Sportif Adil Dan Manusiawi) first appeared on Detik Sumsel.source https://detiksumsel.com/dpp-gm-sriwijaya-kami-berharap-penanganan-perkara-pdppe-dan-masjid-sriwijaya-memakai-standar-rasmarasional-sportif-adil-dan-manusiawi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=dpp-gm-sriwijaya-kami-berharap-penanganan-perkara-pdppe-dan-masjid-sriwijaya-memakai-standar-rasmarasional-sportif-adil-dan-manusiawi


0 Komentar