Palembang, Detik Sumsel — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus selama November dan Desember 2021. Barang bukti yang dimusnahkan 892 gram lebih sabu – sabu, 80 butir pil ekstasi serta ganja kering seberat 14,8 kilogram asal Aceh.
Barang bukti narkoba ini disita dari 13 orang tersangka yang ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda. Seperti biasa sebelum dimusnahkan barang bukti ini dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel untuk memastikan kandungan narkoba yang ada didalam barang bukti.
Setelah dinyatakan positif mengandung amfhetamin dan methavitamin barang haram ini lalu dimusnahkan dengan cara diblender sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hari ini hasil ungkap kasus selama November hingga Desember 2021 dengan total barang bukti 892 gram sabu sabu, 80 butir pil ekstasi dan 14,8 kilogram ganja kering.
Khusus ungkap kasus ganja seberat 14 kilogram merupakan kasus menonjol karena kedua pelakunya merupakan pemuda pemerhati ganja di Yogyakarta. Bahkan tersangka Bima juga diketahui seorang jurnalis salah satu media online di Yogyakarta.
“Keduanya datang langsung dari Yogyakarta ke Aceh untuk mendapatkan ganja. Ganja itu dibawa ke Yogyakarta melalui jalur darat dengan menumpang mobil antar kota antar provinsi. Belum sampai di Yogyakarta mereka kami sergap,”kata Heri saat pres rilis tersangka dan barang bukti Jumat (21/1/2022).
Dikatakan Heri, kedua tersangka disergap saat istirahat makan di salah satu ful bus Jalan Palembang Betung, Banyuasin. Saat disergap kedua tersangka diduga baru saja menghisap daun ganja hal ini diketahui saat keduanya disergap terasa gugup.
“Berdasarkan pengakuan tersangka mereka mengkonsumsi ganja untuk menghilangkan kecemasan ataupun rasa gugup. Hal ini tidak sesuai dengan saat kedua tersangka disergap gugup dan cemas,”bebernya.
Lebih dikatakan Heri, penyalahgunaan narkoba setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan hal ini terbukti dari kasus narkoba yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di tahun 2021 mengalami peningkatan dari tahun 2020. Dimana tahun 2021 Polda Sumsel menerima laporan sebanyak 2100 laporan polisi.
“Dalam memberantas peredaran narkoba perlu dukungan dari semua pihak dan informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan oleh polisi. Saya mengajak seluruh bersama kita keroyokan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Sumsel,”pungkasnya.(oji)
The post Musnahkan Barang Bukti, Kombes Pol Heri Istu: Peredaran Narkoba Setiap Tahun Meningkat first appeared on Detik Sumsel.source https://detiksumsel.com/musnahkan-barang-bukti-kombes-pol-heri-istu-peredaran-narkoba-setiap-tahun-meningkat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=musnahkan-barang-bukti-kombes-pol-heri-istu-peredaran-narkoba-setiap-tahun-meningkat


0 Komentar