Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Baru Tahap Sosialisasi ETLE di Palembang, Jumlah Pelanggar Mencapai 26.071

Palembang, Detik Sumsel — Direktorat lalu lintas Polda Sumsel mencatat sebanyak 26.071 pelanggaran lalu lintas selama enam hari sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kota Palembang yang mulai 1 Januari 2022 lalu. Dari jumlah pelanggaran tersebut tidak semua pelanggar dikirim surat konfirmasi.

Direktur lalu lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, SIK, MH mengatakan pihaknya mencatat 7982 pelanggaran untuk hari ini saja yang tercapture kamera ETLE yang dipasang disembilan titik di jalan protokol kota Palembang.

“Dari 7982 pelanggar ini tidak semuanya dikirimkan surat konfirmasi. Namun akan disesuaikan jenis pelanggarannya apa,” kata Kombes Pratama.

Dikatakan Pratama, saat ini tilang ETLE Ditlantas Polda Sumsel di Kota Palembang masih dalam tahap sosialisasi. Surat yang dikirim kepada pelanggar yang tertangkap kamera ETLE itu bukan surat penilangan melainkan surat konfirmasi.

“Bagi pelanggar yang telah menerima kiriman surat. Kami menunggu kedatangannya untuk konfirmasinya hingga hari ke delapan ke ruangan Front Office ETLE Kantor Ditlantas Polda Sumsel, Jl POM IX, Palembang,”tambahnya.

Setelah delapan hari, tidak datang untuk konfirmasi, dihari kesembilan data kendaraan akan diblokir. Namun, jika tak datang untuk dilakukan konfirmasi, klarifikasi dan mengakui pelanggaran maka akan dilakukan penilangan.

Denda tilang yang terapkan bagi pelanggar sesuai dengan UU lalu lintas tergantung dengan pelanggaran yang dilanggar pengendara.

“Sanksi tilang yang diberlakukan maksimal hasil dari musyawarah kita dengan Mahkejapol,” ungkap Pratama.

Alumni Akpol 1991 menambahkan pelanggar akan ditunggu maksimal di hari ke-15 setelah foto pelanggaran di-capture secara otomatis sistem data kendaraan yang melanggar tersebut akan diblokir.

“Diberlakukannya tilang ETLE ini setidaknya bisa menjadi semacam shock theraphy bagi pengendara untuk tidak lagi melakukan pelanggaran. Meski ETLE diberlakukan penilangan oleh petugas di lapangan bagi pengendara yang melanggar masih tetap akan dilakukan. Apalagi pelanggaran nya kasat mata,”tandasnya.

Diketahui kamera ETLE sudah terpasang disembilan titik jalan protokol di kota Palembang diantaranya di Simpang Empat RS Charitas depan Pos Lantas dan di Simpang Jl A Yani Seberang Ulu 2, kemudian di Jl Kol H Barlian Km 9 (depan PT Trakindo), Jl R Soekamto (depan Hotel Novotel), Jl Jenderal Sudirman Km 3,5 (samping SPBU Taman Makam Pahlawan).

Lalu Jl Jenderal Sudirman (depan RM Sederhana Cinde), Jl A Yani depan dealer Honda, Jl KH Wahid Hasyim SU 1 (depan Panca Motor) dan di Jl GHA Bastari Jakabaring.(oji)

The post Baru Tahap Sosialisasi ETLE di Palembang, Jumlah Pelanggar Mencapai 26.071 first appeared on Detik Sumsel.

source https://detiksumsel.com/baru-tahap-sosialisasi-etle-di-palembang-jumlah-pelanggar-mencapai-26-071/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=baru-tahap-sosialisasi-etle-di-palembang-jumlah-pelanggar-mencapai-26-071

Posting Komentar

0 Komentar