Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Polisi Tegaskan Tidak Perlu Laporan Bisa Ungkap Peredaran Oli Palsu di Sumsel

Palembang, Detik Sumsel — Menindak lanjuti perintah dari pimpinan Bareskrim Polri untuk menindak lanjuti dugaan peredaran oli palsu di Sumsel seperti yang diungkap Ditreskrimsus Polda Kalsel di Banjarmasin dan Tangerang beberapa waktu lalu.

Ditreskrimsus Polda Sumsel sudah memerintahkan Polres jajaran untuk melakukan penyelidikan dugaan peredaran oli palsu di Sumsel. Hal ini disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani dihadapan awak media saat rilis akhir tahun di gedung Promoter Polda Sumsel Kamis (30/12/2021).

“Kami sudah berkoordinasi dengan dinas perdagangan, YLKI Sumsel untuk bersama – sama mengungkap peredaran oli palsu di Sumsel. Samapi saat ini, tim sudah kami terjunkan untuk melakukan penyelidikan peredaran oli palsu diseluruh wilayah Kabupaten kota di Sumsel sudah dibuatkan sprinnya,”kata Barly.

Barly juga berharap dalam waktu dekat peredaran oli palsu di Sumsel bisa terungkap. Ia juga memohon doa kepada seluruh masyarakat Sumsel dan bisa memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran oli palsu di Sumsel.

“Apabila dalam waktu dekat ini terungkap adanya peredaran oli palsu di Sumsel akan segera kita infokan kepada rekan – rekan media,”katanya.

Barly juga menegaskan dalam penegakan hukum khususnya untuk mengungkap dugaan peredaran oli palsu polisi tidak perlu menunggu adanya laporan masyarakat. Polisi bisa menindak secara hukum melalui jemput bola jika memang ada indikasi peredaran oli palsu.(oji)

The post Polisi Tegaskan Tidak Perlu Laporan Bisa Ungkap Peredaran Oli Palsu di Sumsel first appeared on Detik Sumsel.

source https://detiksumsel.com/polisi-tegaskan-tidak-perlu-laporan-bisa-ungkap-peredaran-oli-palsu-di-sumsel/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=polisi-tegaskan-tidak-perlu-laporan-bisa-ungkap-peredaran-oli-palsu-di-sumsel

Posting Komentar

0 Komentar