Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Izin Kunjungan Digunakan untuk Bekerja di Palembang, Warga Negara Sudan Ini Dideportasi

Palembang, Detik Sumsel — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi AMY (35) warga negara asing berkebangsaan Sudan Afrika Utara. Deportasi ini dilakukan karena pria berkulit hitam ini menyalahi izin tinggal, karena visa yang miliki hanya visa kunjungan di Palembang.

Kepala Kantor Imigrasi  Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan mengatakan Imigrasi Palembang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat satu orang warga negara asing bekerja di Yayasan FIS yang berada di Kota Palembang. Setelah didatangi Yayasan FIS didapati AMY warga negara Sudan hanya bisa menunjukkan visa izin tinggal kujungan.

“Dimana yang bersangkutan ini hanya menggunakan izin tinggl saja, namun ia justru melakukan pekerjaan disini malah di gaji oleh yayasan tersebut. Seharusnya tidak boleh seperti itu karena kita juga melindungi warga Indonesia yang juga masih banyak belum bekerja,”kata Ridwan.

AMY kata Ridwan sudah hampir 7 bulan berada di kota Palembang, selama ini ia hanya menggunakan izin kunjungan. Selama disini juga sudah empat kali yang bersangkutan melakukan perpanjangan.

“Terakhir mendapatkan laporan dari masyarakat keberadaan bersangkutan kalau mengajar agama di yayasan tersebut. Lalu kami melakukan penindakan terhadap bersangkutan dengan deportasi ke negaranya,” katanya.

Hukuman yang berat untuk warga asing yaitu dengan mendeportasi ke negara asalnya. Sanksi ini sudah cukup berat dengan deportasinya seperti halnya warga WNI yang ada di Luar negeri jika melakukan kesalahan maka sanksinya sama yaitu deportasi ke negaranya.

“Hari ini bersangkutan akan di berangkat ke Bandara Soekarno Hatta sekitar 10:45. Pulangkan ke Negara Asalnya Sudan,” tandasnya.(oji)

The post Izin Kunjungan Digunakan untuk Bekerja di Palembang, Warga Negara Sudan Ini Dideportasi first appeared on Detik Sumsel.

source https://detiksumsel.com/izin-kunjungan-digunakan-untuk-bekerja-di-palembang-warga-negara-sudan-ini-dideportasi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=izin-kunjungan-digunakan-untuk-bekerja-di-palembang-warga-negara-sudan-ini-dideportasi

Posting Komentar

0 Komentar