Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Insentif PPN DTP Rumah Diperpanjang

Jakarta, Detik Sumsel — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk rumah. Perpanjangan rencananya berlangsung pada Januari hingga Juni 2022.

“Pada insentif fiskal, PPN yang ditanggung pemerintah untuk perumahan ini telah disetujui oleh Bapak Presiden (Joko Widodo), aka tetapi jumlah besarannya dikurangi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam dalam agenda Refleksi Pencapaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022, Kamis (30/12) yang dilansir kontan.co.id

Dia menuturkan, persetujuan insentif PPN DTP rumah ini dilakukan karena masyarakat masih membutuhkan, utamanya untuk mendorong pemulihan di sektor properti. Akan tetapi, untuk besaran insentifnya sendiri akan dikurangi 50 persen.

Adapun, untuk penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, rencananya hanya akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 50%. Lalu, untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 25%.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/2021 insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun Debaru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Sedangkan insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2-5 miliar. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2021.

Sayangnya, Airlangga belum memaparkan lebih lanjut mengenai pagu yang disiapkan untuk memberikan insentif PPN DTP perumahan pada 2022 mendatang. (Net)

The post Insentif PPN DTP Rumah Diperpanjang first appeared on Detik Sumsel.

source https://detiksumsel.com/insentif-ppn-dtp-rumah-diperpanjang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=insentif-ppn-dtp-rumah-diperpanjang

Posting Komentar

0 Komentar