Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pulang Beli Sabu di Tangga Buntung, Mantan Napi Nusakambangan Ditangkap Polsek Ilir Barat II

Palembang, Detik Sumsel — Anggota Reskrim Polsek Ilir Barat II meringkus dua orang tersangka pemakai narkoba jenis sabu – sabu. Keduanya adalah Sapril alias Cupang (35) dan Taufik Irawan (38) warga Jl H Sanusi, Lr Masjid, Kecamatan Kemuning Palembang. 

Keduanya ditangkap di Jalan PDAM, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang Rabu (5/1/2022) dengan barang bukti sabu sabu seberat 0,22 gram yang ditemukan disaku celana tersangka Taufik.

Tersangka Sapril alias Cupang (35) diketahui mantan narapidana (napi) Lapas Nusakambangan dalam kasus pembunuhan.

Kapolsek Ilir Barat II Kompol M Ihsan mengatakan kedua tersangka ditangkap setelah membeli sabu-sabu di kawasan Tangga Buntung. Saat itu, kedua tersangka melintas dengan mengendarai sepeda motor di Jalan PDAM. Gerak – gerik kedua tersangka dicurigai petugas akhirnya sepeda motor tersangka dihentikan.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket kecil sabu – sabu seberat 0,22 gram dari saku celana tersangka Taufik. Atas ulahnya kedua tersangka dikenakan pasal 112 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,”katanya Ihsan kepada wartawan saat pres rilis tersangka dan barang bukti di Polsek Ilir Barat II Jumat (7/1/2022).

Ihsan menambahkan kalau tersangka Cupang merupakan residivis kambuhan. Dia juga mantan napi di Nusakambangan karena kasus pembunuhan dan menjalani hukuman hampir 11 tahun.

Dihadapan polisi tersangka Cupang mengaku, sabu-sabu yang dibelinya untuk dipakai berdua dengan temannya Taufik.

“Kemaren sempat berenti makai sabu, ini baru nak makai lagi samo kawan. Sabu itu kami beli di Lorong Cek Latah Tanggo Buntung, yang masuk ke Lorong itu Taufik aku nunggu dimotor. Bebas dari Nusakambangan rencananya ndak begawe ngojek bae tapi belum ado modal,” aku tersangka Cupang.

Di LP Nusakambangan, Cupang hanya menjalani hukuman enam tahun saja, namun karena terlibat perkelahian sesama napi di LP Nusakambangan hukumannya ditambah menjadi 11 tahun.

“Aku bebala dalam Nusakambangan, wongnyo jadi hukuman aku ditambah lagi. Aku jugo pernah dipenjara kasus bebala jugo dihukum duo tahun setengah di LP Palembang inilah. Samo kasus narkoba ini jadi empat kali aku masuk penjara,”pungkasnya.(oji)

The post Pulang Beli Sabu di Tangga Buntung, Mantan Napi Nusakambangan Ditangkap Polsek Ilir Barat II first appeared on Detik Sumsel.

source https://detiksumsel.com/pulang-beli-sabu-di-tangga-buntung-mantan-napi-nusakambangan-ditangkap-polsek-ilir-barat-ii/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pulang-beli-sabu-di-tangga-buntung-mantan-napi-nusakambangan-ditangkap-polsek-ilir-barat-ii

Posting Komentar

0 Komentar