Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Tiga Cakades Kalah Protes Hasil Perhitungan Suara, Ada Surat Suara Sudah Dicoblos

Lahat, Detik Sumsel – Tiga kandidat calon kapala desa berasal dari Desa Banuayu, Beringin Jaya, dan Desa Jaga Baya, Kecamatan Kikim Selatan, nampaknya belum siap kalah. Ketiga cakades tersebut bahkan lakukan aksi ke Kantor Bupati Lahat, memprotes dugaan lipat surat suara pilkades 9 Desember lalu yang dinilai merugikan pihaknya.

Aksi itu rupanya dikarenakan karena kertas surat suara tembus ke bagian belakang, mengenai lembar di bawahnya alias hologram, sehingga pada saat surat suara itu dibuka secara utuh, lubangnya ada dua. Saat itu panitia pilkades tigas desa tersebut sepakat menyatakan, kertas suara itu dianggap tidak sah.

“Coblosan gambar kandidat dan hologram tercoblos secara vertikal, panitia kecamatan menganggap itu tidak sah. Kalau sah, menang kami,” ucap Marwansyah, calon Kades Banuayu, di halaman Pemkab Lahat bersama Agusman Askoni Cakades Jaga Baya, dan Rudi Antoni Cakades Beringin Jaya, Kamis (23/12).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat, Darul Efendi, melalui Kabid Administrasi Pemerintahan, Ari Efendi SIP menjelaskan, untuk sangahan dan keberatan tertuang sesuai Perbup dan diselesaikan dari desa, kecamatan dan kabupaten.

Tiga desa tersebut sudah melakukan penandatangan dari saksi saksi kandidat, ditunjukkan melalui bukti surat dan diterima oleh panitia kabupaten. Terlebih hasil pilkades di tiga desa tersebut sudah disetujui oleh BPD dan dibubuhi cap basah.

Pada Perbup 39 Tahun 2015 Pasal 31 point (1) berbunyi, surat suara dinyatakan sah apabila ; a) dalam satu surat suara hanya terdapat satu tanda gambar yang dicoblos. Kemudian, huruf b berbunyi pencoblosan dibenarkan terdapat satu lubang pencoblosan atau lebih, tetapi masuk dalam garis batas gambar tersebut. Pada huruf c berbunyi, surat suara sah telah dibubuhi cap Panitia Pemilihan dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Panitia Pemilihan.

“Surat dari tiga desa itu, sudah ditandatangani oleh saksi dari masing masing kandidat bersangkutan,” jelas Ari Efendi. Pada Pasal 32 point (3) menjelaskan, jika terdapat calon kepala desa tidak bersedia menandatangani berita acara penghitungan suara, dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Panita Pemilihan dan Panitia Pemilihan kecamatan.

Firman salah satu saksi Kandidat Desa Bayu menyatakan, dirinya tidak pernah menandatangani hasil perolehan surat suara, ditambah lagi panitia tidak memberikan kesempatan untuk sangahan dari saksi. “Saya pastikan tidak pernah tanda tangan, jika ada itu berbeda dengan tanda tangan aku,” tegasnya.

Sementara, Assiten III Pemkab Lahat, Raswan Ansori SE menuturkan, jika saksi tidak pernah melakukan tanda tangan, hal itu dianggap pemalsuan, dan silahkan melaporkan kepada pihak berwajib yakni Polisi.

“Pihak Pemda dak bertidak bisa menunda pelantikan hasil pilkades, sepanjang dinyatakan sah dan berkas lengkap. Namun, seandainya terbukti pemalsuaan, maka silahkan tempu jalur hukum,” tutur Raswan Ansori, mantan Sekretaris KPU Lahat. (heru)

The post Tiga Cakades Kalah Protes Hasil Perhitungan Suara, Ada Surat Suara Sudah Dicoblos first appeared on Detik Sumsel.

source https://detiksumsel.com/tiga-cakades-kalah-protes-hasil-perhitungan-suara-ada-surat-suara-sudah-dicoblos/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tiga-cakades-kalah-protes-hasil-perhitungan-suara-ada-surat-suara-sudah-dicoblos

Posting Komentar

0 Komentar