Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Divonis 2 Tahun, Wanita Paruh Baya Ini Lapor Propam Sebut Anaknya Korban Salah Tangkap

Palembang, Detik Sumsel — Dengan air mata bercucuran, empat wanita paruh baya mendatangi Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, Senin (22/1) siang untuk melaporkan oknum anggota Reskrim Polsek Ilir Timur I diduga korban salah tangkap terhadap anak mereka dalam kasus jambret pada 1 Juli 2021 lalu.

Dalam kasus jambret ini tiga tersangka yakni Nopri, Fran Sinarta (25), warga Jl Letnan Hadin, Kelurahan 20 Ilir D-II,I Kecamatan IT I dan Riki Pandawa Putra (20), warga Jl Dwikora II, Lr Puding, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang ketiganya sudah dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Hafidah (54) orang tua Nopri Febian mengatakan mereka melaporkan ke Propam untuk meminta keadilan atas dugaan tindakan salah tangkap anggota keluarga mereka yang dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I.

“Kami mendatangi Polda Sumsel untuk meminta keadilan, tetapi malah ditangkap hingga menjalani persidangan dan akhirnya divonis 2 tahun penjara,” ujar Hafidah kepada wartawan.

Saat ditangkap kata Hafidah anaknya sedang sakit tiga hari karena mengalami laka lantas.

“Kalau berdasarkan rekaman CCTV yang sempat ditunjukkan dan viral di media sosial itu bukan anak saya tetapi orang lain. Dan sudah kami tunjukkan ke polisi buktinya tetapi tak digubris,” terang Hafidah.

Ditempat yang sama Herlina (43), ibu dari Riki mengaku mereka sudah pernah meminta bantuan kepada salah seorang pengacara untuk mengajukan pra peradilan dari kasusnya.

“Sudah bayar pengacara itu Rp9 juta, tapi malah di pengadilan bukti kami dianggap palsu. Padahal setengah mati kami kumpulkan uang untuk bayar pengacara. Setelah kalah di pengadilan, pengacara yang kamis sewa malah pergi,” ungkap Erni.

Terkait hal tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Hermanto, MH didampingi Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan saat ditemui usai salat di Masjid Mapolda Sumsel mengaku pihaknya akan terlebih dulu menanyakan perihal kasus tersebut ke Propam Polda Sumsel.

“Nanti coba kita mintakan dulu bagaimana kronologis kasusnya, seperti apa. Apalagi sudah divonis ini,” kata Rudi, kepada awak media usai sholat Zuhur Senin siang.(oji)

The post Divonis 2 Tahun, Wanita Paruh Baya Ini Lapor Propam Sebut Anaknya Korban Salah Tangkap first appeared on Detik Sumsel.

source https://detiksumsel.com/divonis-2-tahun-wanita-paruh-baya-ini-lapor-propam-sebut-anaknya-korban-salah-tangkap/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=divonis-2-tahun-wanita-paruh-baya-ini-lapor-propam-sebut-anaknya-korban-salah-tangkap

Posting Komentar

0 Komentar