Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

1.735.000 Batang Rokok Tanpa Cukai Diamankan, Penyelundup Kabur Setelah Kelabui Petugas

Palembang, Detik Sumsel — Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan 86.750 bungkus rokok atau sebanyak 1.735.000 batang tanpa cukai dengan merek R ONE, MX BOLD, VIOS dan ESJE.

Rokok ilegal berasal dari Kabupaten Madura, Jawa Timur ini diamankan dari dalam bagasi salah satu bus yang sedang parkir di loket Triadi Satrio Wisata, di kawasan Palembang, Kamis (18/11) pagi lalu.

Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Unit 1 Subdit 4 Indagsi mencurigai Kamis pagi akan melintas mobil Toyota Hiace yang datang dari Kabupaten Madura, Jawa Timur yang membawa 86.750 bungkus.

Rokok ini rencananya akan dikirim ke Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau. Semula rokok ini diangkut dengan mobil box dan pick up untuk mengelabui petugas, rokok dipindahkan dan selanjutnya akan dikirim menggunakan bus wisata Bintang Bali dengan nomor polisi AB 7952 JN tujuan Riau

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani mengatakan 1.735.000 batang rokok ini tanpa dilengkapi pita cukai diamanakan di Jalan Soekarno Hatta Palembang Kamis pagi. “Rokok ini rencananya akan dibawa ke Riau dari Madura Jawa Timur dengan bus wisata. Untuk pelaku penyelundup nya tidak barada dilokasi,”kata Direktur Ditreskrimsus Kombes Barly Ramadhani, Senin (22/11) pagi.

Untuk selanjutnya, kata Barly barang bukti rokok ini akan dilimpahkan ke Bea Cukai Sumatera bagian Timur. “Dalam pengungkapan kasus pidana khususnya di Ditreskrimsus kami tentunya tidak bisa berjalan sendiri tanpa ada kolaborasi dan kerja sama dari semua pihak termasuk dari bea cukai,”ucap Barly.

Sementara itu, Denny Benhard kasi Penindakan Bea Cukai Sumatera Bagian Timur menuturkan ungkap kasus rokok tanpa pita cukai yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel bentuk sinergitas aparat penegak hukum yang ada di Sumsel termasuk dengan bea cukai.

“Dalam pengungkapan kasus dan penegakan hukum seperti pengungkapan rokok tanpa cukai ini aparat tidak bisa berdiri sendiri harus ada dukungan dari masyarakat. Masyarakat harus melapor jika melihat adanya peredaran barang barang ilegal,”tuturnya.

Adapun rokok ilegal yang diamankan seperti merk R ONE sebanyak 46.850 bungkus, MX BOLD sebanyak 12.200 bungkus, dan VIOS sebanyak 15.800 bungkus serta ESJE sejumlah 11.900 bungkus.

Pasal yang dilanggar yakni Pasal 54 dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

Dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(oji)

The post 1.735.000 Batang Rokok Tanpa Cukai Diamankan, Penyelundup Kabur Setelah Kelabui Petugas first appeared on Detik Sumsel.

source https://detiksumsel.com/1-735-000-batang-rokok-tanpa-cukai-diamankan-penyelundup-kabur-setelah-kelabui-petugas/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=1-735-000-batang-rokok-tanpa-cukai-diamankan-penyelundup-kabur-setelah-kelabui-petugas

Posting Komentar

0 Komentar